Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KMK.01/2005

Kategori : Lainnya

Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Spm) Di Lingkungan Departemen Keuangan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KMK.01/2005

TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP
PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI
SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dipandang perlu menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

PERTAMA :

 

Menunjuk para pejabat yang nama jabatannya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan kantor/satuan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

KEDUA :

 

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaiamana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

KETIGA :

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 3 Januari 2005.



Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Pengadilan Pajak, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dan para Kepala Biro di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Para Kepala Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Para Kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-

 

JUSUF ANWAR