Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KMK.05/2001

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/KMK.05/2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 135/KMK.05/2000
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234 / M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 13

 

(1)

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlakunya Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan dapat diperpanjang dan atau diubah menjadi fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000."

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2000.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO