Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2004
TENTANG
PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-176/PJ./2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
-
Pembagian kerja penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak dari KPPN di Wilayah DKI Jakarta dapat dirinci sebagai berikut:
|
MITRA KERJA
|
Kanwil DJP I Kanwil DJP II Kanwil DJP III Kanwil DJP IV Kanwil DJP V |
KPPN Jakarta III KPPN Jakarta I KPPN Jakarta V KPPN Jakarta II KPPN Jakarta IV |
-
SSP lembar ke-2 untuk penerimaan KPP di luar Jabotabeksernong yang diterima melalui Kanwil DJP di DKI Jakarta yang selama ini diadministrasikan terlebih dahulu di KPP Badora, mulai tanggal 1 Januari 2005 tidak lagi dikirim ke KPP Badora melainkan langsung dikirim oleh Kanwil DJP penerima SSP tersebut ke KPP yang bersangkutan.
-
SSP lembar ke-2 dari KPPN di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas KPP-nya disalurkan ke salah satu KPP yang berada di wilayah kerja masing-masing Kanwil.
Dengan demikian SSP lembar ke-2 yang tidak jelas identitas KPP-nya tidak lagi diadministrasikan secara keseluruhan oleh KPP Jakarta Matraman.
-
Kanwil DJP serta KPP yang telah ditunjuk untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam
KEP-695/PJ/2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penata usahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta tetap bertanggung jawab atas SSP lembar ke-2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.