Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 14/PMK.03/2005

Kategori : KUP, PPh

Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, Dan/Atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2005

TENTANG

PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG,
PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM
DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang sangat membutuhkan sumbangan dari berbagai pihak untuk disalurkan kepada para korban bencana tersebut;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu diberikan kepastian mengenai persyaratan sumbangan serta tata cara pendaftaran dan pelaporan oleh penampung, penyalur dan/atau pengelola sumbangan dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

 

(2)

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang.

 

(3)

Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut.

 

(4)

Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara".

 

 

Pasal 2

 

(1)

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan.

 

(2)

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya.

 

 

Pasal 3

 

(1) Instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, melalui faksimili, e-mail, atau pos dengan paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat dan nomor telepon penampung, penyalur, dan/atau pengelola;
  2. Nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung sumbangan; dan
  3. Nama, alamat, dan nomor telepon penanggung jawab dari penampung, penyalur, dan/atau pengelola.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2005.

 

(4) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, tanda bukti pengiriman pos dianggap sebagai tanda terima pendaftaran.

 

 

Pasal 4

 

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah:

  1. Wajib Pajak badan yang penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap triwulan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

(2)

Periode laporan triwulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2005 adalah periode waktu yang dimulai sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Maret 2005.

 

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan.

 

(4)

Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

 

(5)

Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah.

 

 

Pasal 7

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 28 Desember 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

 

JUSUF ANWAR