Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 564/KMK.03/2004.
|
(2) |
Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai foto copy Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.
|
(4) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap disetujui dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
|
(1) |
Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
|
(2) |
Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan tersebut.
|
(3) |
Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.