Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Penelitian keabsahan Pemohon dan kelayakan jumlah dan/atau jenis barang yang dicantumkan dalam RIB dilakukan Direktorat Fasilitas Kepabeanan. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak dipungut. |
(3) | Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. |
(1) | Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut wajib dilakukan melalui kantor pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan yang diajukan Pemohon dapat disetujui sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud. |
(3) | Persetujuan perubahan/penambahan pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(1) | Barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diimpor sesuai dengan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. |
(2) | Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tata niaga impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.