Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.7/2005

Kategori : KUP

Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak


 

23 Mei 2005

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.7/2005

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai pemeriksaan khusus sebagai berikut.

I.

UMUM

  1. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Tim Pemeriksa telah mempunyai LP2 baik untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak.
  2. Pemeriksaan yang dapat dilaksanakan tanpa LP2, hanya terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. LP2 diterbitkan berdasarkan:
    1. Alokasi Daftar Nominatif atau
    2. Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan atau
    3. Surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
  4. Dengan pertimbangan tertentu dan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, Direktur P4 dapat membatalkan/mengalihkan LP2 yang telah diterbitkan oleh unit terkait.
  5. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemeriksaan, LP2 yang telah diterbitkan oleh suatu UP3 tidak dapat dibatalkan atau dialihkan ke UP3 lainnya kecuali dengan persetujuan Direktur P4.
  6. Dalam hal terjadi pengalihan atau pembatalan pemeriksaan, LP2 yang telah dicetak untuk pemeriksaan dimaksud harus dikembalikan kepada Direktur P4 untuk dialihkan atau dibatalkan.
II. Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)

  1. Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan Data Pelaporan.
  2. Data Pemeriksaan adalah data yang tercantum dalam LP2 yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan pajak, yang meliputi:
    1. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
    2. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
    3. Nama Wajib Pajak;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    5. Kode Pemeriksaan dan
    6. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
  3. Data Penugasan adalah data yang termuat dalam LP2 yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi:
    1. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3);
    2. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan;
    3. Susunan Tim Pemeriksa yaitu Ketua Kelompok, Ketua Tim, dan Anggota Tim.
  4. Data Pelaporan adalah data yang tertulis dalam LP2 yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang meliputi:
    1. Nomor dan Tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak;
    2. Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
    3. Hasil Pemeriksaan.
  5. Format LP2 secara terinci dapat dilihat pada Lampiran 1.
  6. Struktur digit Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor Lembar Penugasan Pemeriksaan Pajak (LP2) dapat dilihat pada Lampiran 2.
III. Tata Cara Penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)

  1. Administrasi LP2 dan penyampaian SPHP secara elektronis dilakukan melalui SIMPP yang ditentukan oleh Direktur P4.
  2. Otorisasi LP2 melalui SIMPP dilakukan oleh Direktur P4 atau Kepala Kanwil.
  3. Penerbitan/pencetakan LP2 dilakukan setelah :
    1. Usulan pemeriksaan yang dikirim oleh UP3 mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil, Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak;
    2. Daftar persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi dialokasikan oleh Kepala Kanwil dan;
    3. Adanya instruksi untuk melakukan pemeriksaan dari Direktur P4 atau Direktur Jenderal Pajak.
    4. Surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
  4. Penerbitan LP2 untuk tiap-tiap jenis pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3.
  5. Pedoman pengoperasian SIMPP dapat dilihat pada Lampiran 4.
IV. Masa Transisi

  1. Masa transisi penerapan SIMPP diberikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005.
  2. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2005, penerbitan/pencetakan LP2 dilakukan oleh UP3 terkait melalui SIMPP.
V. Penutup

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1998 tanggal 3 Juni 1998 tentang Penerbitan, Pembuatan, dan Pengiriman LP2/DKHP dan ketentuan LP2 dalam angka Romawi I huruf F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 serta angka Romawi IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 dinyatakan tidak berlaku. 


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.