Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan dengan rute internasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1) |
Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. |
(2) |
Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) |
Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) |
Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tsb dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Juni 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2005
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
I. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 menentukan bahwa suatu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu fasifitas tsb yang layak diberikan adalah tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional, sesuai dengan perjanjian pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Berdasarkan hal-hal tsb di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai Tidak dipungut atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional berdasarkan asas timbal balik sebagaimana tercantum dalam perjanjian pelayanan transportasi udara yang diratifikasi.
|
II. |
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, misalnya penerbangan pesawat dari bandar udara Soekarno-Hatta Cengkareng ke bandar udara Polonia Medan dengan tujuan akhir pesawat tsb adalah bandar udara Changi di Singapura.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4506 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.