Peraturan Pemerintah Nomor : 61 TAHUN 1992
Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1992
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, penghasilan berupa dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh Perusahaan Reksa Dana tidak termasuk Obyek Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal;
- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
- Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa dana.
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana tidak termasuk obyek pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, sepanjang seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.
Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan reksa dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd SOEHARTO |
pada Tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1992
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA
Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984) ditentukan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana dari investasi untuk kepentingan pemodal tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan, sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen.
Mengingat hal tersebut, perlu diatur dan diberikan penegasan mengenai pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan pengertian bagian keuntungan atau dividen.
Pasal 1
Angka 1
Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Penghasilan bruto adalah penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
Angka 2
Dividen atau bagian keuntungan yang dibagikan kepada para pemodal meliputi baik yang dibagikan dalam bentuk tunai maupun yang dibagikan dalam bentuk saham dividen. Saham dividen (stock dividend) adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diperoleh perusahaan reksa dana.
Pasal 2
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana tidak dikenakan Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemodal berupa dividen atau bagian keuntungan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham dividen.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi para pemodal yang menyertakan modalnya pada perusahaan reksa dana, mengingat pada umumnya mereka adalah para pemodal kecil.
Yang dimaksud dengan dibagikan kepada para pemodal adalah apabila telah diputuskan oleh rapat Umum Pemegang Saham bahwa seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dan telah dibukukan oleh perusahaan sehingga rekening laba ditahan pada Neraca perusahaan adalah nihil.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3497
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.