TEMPO Interaktif
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan perusahaan media massa wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak tersebut bukan PPh yang harus dibayarkan setiap tahun. "Tapi Pph yang dibayar di muka," kata Darmin usai membuka acara jalan santai dalam rangka sosialisasi NPWP di Silang Monas Jakarta, Minggu (13/5).
Sebelumnya, Penerbit surat kabar menolak media dikenai pajak penghasilan seperti yang tertera dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto, sebab pengenaan pajak itu akan lebih memperberat kondisi keuangan industri media.
Darmin menyatakan, media massa dapat mendiskusikan keberatannya soal pajak penghasilan tersebut dengan Ditjen Pajak. Namun dia mengatakan hingga kini belum ada pernyataan resmi tentang keberatan perusahaan media massa untuk pajak penghasilan itu.
KURNIASIH BUDI | EKO NOPIANSYAH
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024...
1.