21 Mei 2007 | 16 years ago

Dirjen Pajak Kaji Kasus BCA

TEMPO Interaktif

1853 Views

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan masih akan mengkaji dokumen terkait indikasi fasilitas pajak yang diterima Bank Central Asia (BCA). "Saya belum bisa berkomentar," kata Darmin kepada pers kemarin.

Menurutnya, sebagian dokumen mengenai kasus ini sempat 'hilang', sehingga perlu dicari. "Jadi saya harus mendalami dulu sekarang," kata dia. Ia menegaskan, kasus ini muncul ketika dirinya belum menduduki kursi nomor satu di lembaga Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti ramai diberitakan, BCA ditengarai telah mendapat fasilitas pembebasan pajak selama dua tahun sejak 2004. Hadi Purnomo, Direktur Jenderal Pajak saat itu, menyetujui pemberian keringanan pajak kepada bank ini.

Caranya, kredit bermasalah di bank itu yang nilainya mencapai triliunan rupiah hanya dijual senilai Rp 10 juta. Lalu BCA mendapat kompensasi dengan tidak dikenai pajak atas keuntungan yang diperoleh perusahaan pada 2004 dan seterusnya.

Dengan demikian, pada 2004, pemerintah kehilangan pendapatan pajak sekitar Rp1,6 triliun dari laba bersih BCA sekitar Rp 4,5 triliun. Ini mendorong bank rekap lainnya, seperti BII dan Bank Danamon, menginginkan fasilitas sejenis.

Budi Riza