21 Mei 2007 | 16 years ago

Direktorat Sidik Pajak Bumi dan Bangunan Asian Agri

TEMPO Interaktif

1846 Views

Direktorat Jenderal Pajak akan mengembangkan penyidikan padakemungkinan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Asian Agri Group.

Temuan aparat pajak sementara ini baru pada penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini yang belum kami lakukan, menguji data PBB-nya," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada Tempo di kantornya, Rabu lalu.

Penyidikan ke soal pajak bumi bangunan itu, menurut dia, dilakukan mengingat Asian Agri adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan milik orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes, Sukanto Tanoto, ini ditengarai memiliki ribuan hektar perkebunan kelapa sawit.

Direktorat Pajak sebelumnya mengumumkan telah ditemukan bukti kuat Asian Agri melakukan pencatatan biaya fiktif hingga Rp 2,62 triliun. Menurut Darmin, kerugian negara untuk sementara diperkirakan 30 persen dari total biaya fiktif itu, atau sekitar Rp 786,3 miliar (Koran Tempo, Selasa, 15/5).

Satu dari lima anggota direksi Asian Agri yang ditetapkan Direktorat Pajak sebagai tersangka adalah ST atau Simeon Tarigan. Kepada Tempo, dia mengaku mengetahui informasi penetapan tersangka dari seorang staf di Jakarta. "Mereka juga tahu setelah membaca Koran Tempo di Jakarta," katanya di Medan saat dimintai konfirmasi.

Dia menyatakan baru akan mengambil langkah lebih lanjut setelah mendapatkan informasi resmi dari institusi yang berwenang.

Secara terpisah, Corporate Communication Manager Asian Agri Rudi Victor Sinaga mengatakan pihaknya siap menghadapi pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

"Apa pun langkah Ditjen Pajak, kami akan kooperatif," kata dia tadi malam.
Dia mengungkapkan Asian Agri memilik 150 ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Lahan itu tersebar di beberapa daerah, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap untuk mengungkap aliran dana hasil tindak pidana perpajakan Asian Agri Grup. Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan akan membantu jika ada permintaan dari penyidik.

Menurut dia, upaya menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana tergolong pencucian uang atau money laundering.

"Itu berlaku untuk jenis pidana apa saja," katanya kepada Tempo, Rabu lalu.

AGUS SUPRIYANTO / TOMI ARYANTO / SURYANI IKA SARI / WAHYUDIN FAHMI / AGOENG WIJAYA