28 Juli 2007 | 16 years ago

Pemerintah Koreksi Ketentuan Pajak

Suara Karya

1206 Views

 

Pemerintah mengoreksi sejumlah keritentuan yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan' (PPh). Koreksi yang dianggap lebih adil bagi wajib pajak (WP) dan 7 petugas pajak itu dilaku" kan melalui perubahan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Isu penting dalam undang-undang dimaksud adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara wajib pajak dan aparatur pajak. Demikian diungkapkan pemerintah fnelalui siaran pers Departemen Keuangan yang ditandatangani Kepala Biro Hubungan Ma syarakat Depkeu, Samsuar Said di Jakarta, kemarin.

 

Ketentuan yang mengalami perubahan dan ditetapkan dalam UU itu, antara lain mengenai ketentuan pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian surat pemberitahuan tanda (SPT) pajak dapat dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh yang sebelumnya paling lambat tiga bulan diubah menjadi paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

 

Selanjutnya, sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang berkemauan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan, tapi belum dilakukan tindak penyidikan, diturunkan dari 200 persen menjadi 150 persen. Sedangkan kadaluwarsa penetapan pajak dan kadaluwarsa penagihan dipersingkat dari sepuluh tahun menjadi lima tahun sejak berakhirnya masa pajak serta bagian tahun atau tahun pajak.

 

Ketentuan baru itu juga ditujukan untuk mendorong WP mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh sebelum tahun 2007. Dalam hal ini WP diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan dengan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Namun dengan syarat pembetulan tersebut dilakukan pada tahun pertama berlakunya undang-undang ini. Pemerintah berharap, paling lama satu tahun setelah berlakunya UU tersebut, WP Orang Pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak. Terkecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT WP tidak benar atau lebih bayar. Ketentuan menyangkut perubahan UU Perpajakan itu disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2007 lalu. Khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. (Indra)