28 Juli 2007 | 16 years ago

UU KUP Disahkan - BPK Segera Ajukan Judicial Review

Harian Ekonomi Neraca

1112 Views

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (25/7) kemarin mengesahkan Undang-undang Nomor 28/2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun baru saja disahkan, Badan Pemeriksa Keuangan langsung bereaksi mengancam segera mengajukan peninjauan kembali atas UU KUP itu ke Mahkamah Konstitusi menyusul tidak dibukanya akses BPK memeriksa Direktorat Jenderal Pajak. "Kalau sudah jadi UU baru kita ajukan ke Pak Jimly (Ketua MK Jimly Asshiddiqie)," kata Ketua BPK, Anwar Nasution di Jakarta, Rabu. 

 

Menurut Anwar, yang dipermasalahkan oleh pihaknya bukan audit wajib pajak, melainkan audit terhadap petugas pajak "UUD 45 menyebutkan bahwa BPK didirikan untuk memeriksa keuangan negara. Keuangan negara itu bukan pengeluaran saja, tapi penerimaan, masa pengeluaran boleh diperiksa tapi penerimaan tidak bisa diperiksa, masa presiden boleh diperiksa tapi Ditjen Pajak tidak boleh diperiksa, masa DPR bisa di periksa tapi Ditjen Pajak tidak bisa diperiksa," kata Anwar. 

 

Anwar mengungkapkan, pihaknya hanya menginginkan adanya akses untuk memeriksa petugas pajak, mulai dari dirjennya sampai ke tenaga di tingkat bawah terkait bagaimana mereka melaksanakan tugas. "Hingga sekarang tidak ada pemeriksaan penerimaan pajak itu ditaruh di mana, berapa yang mengendap di barik persepsi sebelum disetor ke kas negara. Itu rawan korupsi," kata Anwar. 

 

Selain itu, tandasnya, BPK ingin mengetahui berapa persen pembagian distribusi wajib pajak berdasarkan lapis pajak menurut sektor ekonomi, menurut besarnya usaha dan berapa lama uang mengendap di bank persepsi sebelum masuk ke kas negara. "Juga kita tidak tahu padahal disinilah korupsinya. Siapa yg bilang BPK sudah memeriksa setiap tahun dirjen pajak, tidak pernah kita periksa, kirim surat setiap tahun ke Menkeu juga gak pernah dibalas," keluh Anwar. 

 

Anwar menjelaskan, sampai sekarang, lembaganya memang tidak bisa mengaudit penerimaan pajak karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga tidak bisa meyakini kewajaran pendapatan negara terbesar tersebut. Maka itu tidak mengherankan jika beberapa tahun terakhir BPK selalu tidak bisa memberikan opini (disclaimer) terhadap keuangan pemerintah. 

 

Bahkan keinginan BPK ini tidak mendapatkan persetujuan dari DPR. Kalangan anggota dewan beralasan audit BPK tidak bisa dilakukan karena ada unsur kerahasiaan wajib pajak yang harus dilindung. 

 

Secara terpisah Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said mengatakan, UU itu ditetapkan dalam rangka lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan.  Isu penting dalam UU dimaksud adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara wajib pajak dan aparatur pajak. Selain itu, perbaikan dan penguatan kewenangan aparatur pajak agar tetap dapat berfungsi efektif namun tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, dan integritas.