28 Juli 2007 | 16 years ago

BPK Segera Ajukan UU Pajak Baru ke MK

Harian Kontan

1089 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rupanya akan membuktikan ancamannya. Lembaga tinggi negara tersebut mengaku segera melayangkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Padahal, UU itu baru saja diteken presiden pada 17 Juli. "Kalau sudah diteken begini kami segera mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," tandas Ketua BPK, Anwar Nasution, Rabu (25/7) di Jakarta.

 

Alasan uji materi itu lantaran BPK tetap ngotot agar bisa memeriksa Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya biar auditor negara itu bisa memastikan berapa besar potensi penerimaan pajak yang sesungguhnya. "Kami ingin memeriksa petugas pajak, mulai dari Dirjen sampai pesuruhnya tentang bagaimana mereka melakukan tugas," kata Anwar.

 

Selama ini, BPK mengaku tak pernah tahu persentase dan distribusi para wajib pajak. BPK juga mengaku buta soal besarnya usaha para wajib pajak, serta lamanya uang pembayaran pajak mengendap di bank sebelum masuk ke kas negara. Padahal, "Di situlah korupsinya. Siapa bilang BPK sudah memeriksa pajak tiap tahun? Kirim surat ke Menkeu saja juga enggak pernah dibalas," keluh Anwar. Anwar mengaku heran, hanya Indonesia yang menutup badan pemeriksa memeriksa pajak. Sebab di negara lain, auditor negara bisa bebas memeriksa penerimaan pajak, serta pengeluaran dari pajak. "Masak, BPK bisa memeriksa keuangan presiden, tapi kok tidak boleh memeriksa Ditjen Pajak," tambahnya. Anwar mengatakan, BPK hingga kini tidak bisa meyakini angka-angka yang disajikan oleh Ditjen Pajak. Jadi, ia meminta permakluman seandainya BPK tetap tak bisa memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKPP) tiap tahun.

 

Sekadar catatan, pasal 34 UU KUP yang baru menegaskan larangan kepada tiap petugas pajak untuk memberitahukan segala sesuatu berkaitan dengan wajib pajak. Kecuali mereka bersaksi di pengadilan, atau mendapat mandat dari Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa keuangan negara. Izin itupun terbatas kepada kasus tertentu yang bersifat spesifik. (Gentur Putro Jati)