26 Juli 2023 | 9 months ago

Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Kemandirian fiskal daerah masih menghadapi batu sandungan yang cukup terjal menyusul terbatasnya peneriman yang berhasil dihimpun oleh pemerintah daerah (pemda).

Kementerian Dalam Negeri mencatat, sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir 21 Juli 2023, total pendapatan seluruh kabupaten/kota di Indonesia hanya mencapai 43,21% dari target anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memacu realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi menurutnya, masih banyak daerah yang mengalami defisit APBD.

“Harusnya Mei sudah 50% dan Juni akhir minimal 58%, Juli harusnya di atas 60%,” katanya, Rabu (26/7).

Terbatasnya PAD membawa konsekuensi yang cukup berat bagi fiskal negara, tak hanya belanja di level daerah juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasalnya, apabila PAD tidak sanggup memenuhi kebutuhan belanja di daerah, sumber dana hanya mengandalkan pemerintah pusat melalui instrumen transfer ke Daerah (TKD).

“Jangan sampai di akhir tahun daerah terbebani oleh program atau proyek yang sudah berjalan tetapi uangnya tidak ada,” kata Suhajar.

Sementara itu, pemda sesungguhnya memiliki cangkul yang cukup tajam untuk menggali potensi penerimaan seiring dengan disahkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, beserta beleid turunannya.

Salah satunya adalah PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memperkenalkan opsen pajak sebagai salah satu komponen PAD termutakhir.

Ada tiga sumber opsen, yakni opsen pajak kendaraan kermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, sert opsen pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Selain itu, pemda juga memiliki keleluasaan untuk menyediakan insentif pajak dalam rangka menarik investasi, yang diyakini akan meningkatkan PAD dalam jangka panjang.

Akan tetapi, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, tidak semua daerah mendapatkan berkah dari skema opsen pajak.

Dia menambahkan, beleid ini hanya akan menambah PAD untuk kawasan tertentu, terutama daerah yang lebih maju terutama dari sisi perdagangan dan jasa.

Oleh karena itu, Arman menilai kebijakan harus dibuat agar daerah mampu menarik investasi dan bisa meningkatkan pertumbuhan sektor-sektor utama pengungkit ekonomi dalam rangka memperkuat PAD.

“Persoalan terbesar sekarang adalah kemandirian fiskal daerah, karena memang PAD dari pajak di daerah masih kecil,” katanya. (Tegar Arief)