02 Januari 2024 | 4 months ago

Pajak Rokok Eletrik Berlaku 2024, Pengusaha Belum Siap Dampaknya

bisnis.com

0 Views

Pengusaha produk tembakau alternatif mengaku belum siap terkait dengan dampak pajak rokok eletrik yang berlaku 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) tengah kelimpungan menghadapi beban pajak rokok eletrik yang semakin besar. Adapun, pajak rokok eletrik tahun 2024 diperkirakan akan naik 25%.

Adapun, Kementerian Keuangan resmi mulai menerapkan pajak untuk rokok eletrik per 1 Januari 2024. Hal ini beriringan dengan pengenaan cukai rokok konvensional yang dikenakan pada produk hasil tembakau.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan dampak dari beban pajak tahun ini sangat besar sehingga mengancam penyusutan produksi, khususnya untuk kategori rokok elektrik cair sistem terbuka.

"Terus terang kami belum tahu strategi apa yang dapat kami lakukan untuk saat ini," kata Garin, Selasa (2/1/2024).

Garin menilai penerapan pajak rokok elektrik sebesar 10% yang dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok eletrik 15% akan mengguncang industri tembakau.

Belum lagi, harga jual eceran (HJE) rokok yang semakin tinggi di pasaran saat ini dan memicu penyebaran produk rokok ilegal. Kondisi ini dipastikan akan menurunkan kinerja industri rokok elektrik sistem terbuka.

"Karena Sistem Terbuka ini yang mengalami kenaikan beban terbesar dari total 3 kategori yang ada dalam Rokok Elektronik," tuturnya.

Sebelumnya, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) telah melakukan dialog dengan Kementerian Keuangan. Lembaga yang juga terdiri dari konsumen Vape nasional itu meminta implementasi pajak rokok ditunda hingga 2027.

Garindra mengungkap bahwa perwakilan Kemenkeu akan  mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.

"Bukan hanya pengusaha, bahkan konsumennya pun sudah ikut memprotes kebijakan Kemenkeu ini dan saat ini hasilnya tidak sejalan dengan yang kami inginkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.