05 Januari 2024 | 4 months ago

Menjaga Daya Pikat Kawasan Berikat

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal bakal mempertahankan pemberian insentif kepabeanan terutama untuk Kawasan Berikat meski sepanjang tahun lalu pemanfaatan dari fasilitas yang disediakan pemerintah cukup cekak. Pasalnya, nilai investasi di kawasan tersebut terpantau melesat.

Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi insentif kepabeanan sepanjang 2023 hanya senilai Rp28,7 triliun, turun sebesar 11,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,5 triliun.

Secara terperinci, penurunan cukup signifikan terjadi pada fasilitas penangguhan bea masuk di Kawasan Berikat yakni mencapai 23%. Faktanya, Kawasan Berikat merupakan penerima insentif terbesar di sektor kepabeanan.

Akan tetapi, nilai investasi di Kawasan Berikat terus meningkat dalam 3 tahun terakhir, meski pada saat bersamaan terjadi penurunan nilai ekspor dan impor.

Otoritas fiskal mencatat, nilai investasi Kawasan berikat pada tahun lalu mencapai US$3,3 miliar, naik sebesar 6,45% dibandingkan dengan warsa sebelumnya yang hanya US$3,1 miliar.

Sementara itu, nilai ekspor mengalami penurunan sebesar 31,85% sedangkan impor tergerus 24,27% pada 2023 secara tahunan (year-on-year/YoY). (Lihat infografik).

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa fasilitas kepabeanan akan tetap tersaji pada tahun ini dalam rangka mendukung pengembangan industri.

“Termasuk fasilitas kepabeanan di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor [KITE] di berbagai sektor,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/1).

Adapun, fasilitas yang tersedia di Kawasan Berikat antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan cukai.

Selain ketiga Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan, perusahaan yang berada di Kawasan Berikat juga masih bisa mengakses sederet kemudahan lainnya.

Misalnya penghapusan bea masuk terutang saat pemindahtanganan barang modal yang sudah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak importasi atau sejak barang tersebut menjadi aset perusahaan.

Tak hanya itu, proses bisnis di Kawasan Berikat juga lebih efisien karena tidak adanya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara atau pelabuhan.

Askolani menambahkan, selain khusus Kawasan Berikat, fasilitas kepabeanan pada tahun ini juga akan digelontorkan kepada sejumlah sektor usaha.

“Utamanya untuk industri penanaman modal, pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, kesehatan, penelitian, dan pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 beberapa waktu lalu, mengatakan aktivitas ekspor dan impor di Kawasan Berikat terdampak oleh ketidakpastian global.

Pasalnya, ada banyak faktor yang menekan perdagangan dunia dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari ketegangan geopolitik, terhambatnya lalu lintas kapal niaga, hingga tekanan inflasi yang memengaruhi permintaan pasar luar negeri.

“Industri di Kawasan Berikat kegiatannya tertekan karena lingkungan global melemah sehingga pasti terdampak. Nilai ekspornya menurun, impornya juga menurun namun nilai investasiya masih positif,” katanya.

Meski mendapat prioritas, pengoptimalan Kawasan Berikat bukannya tanpa kendala. Belum lama ini, kebijakan itu dikritik lantaran dianggap mereduksi eksistensi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pemicunya adalah keberatan industri atas diizinkannya produk berorientasi ekspor masuk ke pasar domestik yang pada akhirnya dinilai sebagai sebuah kebocoran.

Memang, pengusaha di Kawasan Berikat merupakan pebisnis yang berorientasi ekspor dan menjadi bagian dari rangkaian rantai pasok global.

Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat ini, pengusaha tersebut dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Namun, dalam rangka menjaga keadilan dengan pelaku usaha di luar Kawasan Berikat, penyerahan barang dari kawasan tersebut ke daerah pabean lain akan diperlakukan serbagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dengan demikian, daya saing industri dalam negeri dapat tetap terjaga. Di samping itu, kebijakan Kawasan Berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri nasional.