19 Januari 2024 | 3 months ago

GIPI Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia menyiapkan gugatan pengujian yudisial atas Undang-Undang No.1/2022 ke Mahkamah Konstitusi kendati pemerintah pusat akan menunda kenaikan pajak jasa hiburan 40%—75%.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan gugatan judicial review khusus Pasal 58 (2) yang menyebut tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Itu harus dibatalkan, kalau nggak, bermasalah. Payung hukumnya tarif kan di situ, gimana caranya kalau nggak dibatalkan,” katanya, Kamis (18/1).

Rencananya, gugatan ke MK untuk melindungi sektor jasa hiburan secara keseluruhan akan diajukan pada akhir bulan ini.

Hariyadi juga menyambut baik keputusan pemerintah pusat menunda kenaikan pajak jasa hiburan. Namun, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut ihwal penundaan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah daerah.

“Misalnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Perda No.1/2024, itu gimana apakah Pj Gubernur mau menunda atau gimana?, kita belum tahu mekanismenya,” kata Hariyadi.

Dalam kesempatan lain, Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (Iwspa) Yulia Himawati menyatakan resah dengan terbitnya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dia menegaskan UU No.1/2022 yang memasukkan industri spa sebagai jasa kesenian dan hiburan.

Dia menilai regulasi tersebut bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada sebelumnya, seperti UU No.10/2010 tentang Kepariwisataan terutama Pasal 14 menyebut bahwa usaha spa bukan termasuk kegiatan hiburan dan rekreasi.

Selain itu, spa merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya sehingga industri itu lebih tepat disebut sebagai spa wellness karena mencakup kesehatan.

Hal itu diperkuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2/2023, dengan spa sebagai terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

Dia menolak spa dikenakan pajak minimal 40% hingga maksimal 75% dengan alasan spa membantu sektor kesehatan. “Seharusnya pajaknya 0%,” ungkapnya.

MAL TERDAMPAK

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APBBI) Alphonzus Widjaja menyebut pusat perbelanjaan atau mal akan terdampak kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%-75%.

“Pasti terganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa,” ujar Alphonzus.

Dia berharap mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian pajak hiburan, mengingat pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal 10%.

Dia berharap, kategori ini lebih agresif dalam membuka usaha-usahanya.

Dia juga prihatin dengan kenaikan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi minimal 40% dan maksimal 75%.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mematok pajak 25% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya, sebagaimana tercantum dalam Perda No.3/2015.

Untuk panti pijat, mandi uap, dan spa kala itu dikenakan pajak sebesar 35%. (Ni Luh Anggela)