21 Februari 2024 | 2 months ago

Developer Properti Siap Tancap Gas Penjualan

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti.

Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

“PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2).

Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat.

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti.

“Anggaran kalau sudah disiapkan terus tidak terserap kan itu kerugian bersama. Nah, ini dengan bergulirnya waktu dan belum ada realisasi ini kan harusnya nantinya akan membawa konsekuensi atau dampak. Pastinya kita akan bicara ulang,” ujarnya.

Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen.

Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land.

Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.

“Kami punya lumayan pembeli yang sudah UTJ [uang tanda jadi] tapi belum realisasi pembelian karena masih menunggu PMK baru,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).

Dengan telah terbitnya PMK No. 7/2024, dia optimistis dapat membukukan penjualan pada 2024 naik dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Terlebih, masa kontestasi pemilu telah terlewati sehingga mampu berdampak positif pada penjualan sektor properti.

“Pengalaman kami di Aerium itu pada saat Desember 2023 itu kami banyak mendapat tambahan penjualan karena adanya PPN DTP, karena kalau dikonversi itu kankurang lebih Rp220 juta [pajaknya yang ditanggung pemerintah,” paparnya.

KELANJUTAN 2023

Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023.

Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.

PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Sri Mulyani menjelaskan PMK No. 7/2024 telah diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati,” jelas Menkeu.

Sama halnya dengan aturan sebelumnya, PPN DTP 100% yang terutang dari dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.

Khusus mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%.

Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.

Nantinya, insentif itu bukan hanya untuk WNI, tetapi warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Perlu diingat, WNA dapat memanfaatkan insentif ini sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.