29 Februari 2024 | 1 month ago

Kejar Tayang Identitas Tunggal Wajib Pajak

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak bakal mengejar 11,69 juta wajib pajak yang hingga saat ini belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menyampaikan per kemarin, Rabu (28/2), terdapat 61,51 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.

Jumlah tersebut mencakup 84,02% dari total target pemadanan sebanyak 73,2 juta. Adapun, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Juli mendatang.

“Dari 11,69 juta ini ada wajib pajak memang sudah tidak aktif, sudah meninggal dunia, sudah keluar dari Indonesia, dan ini memang tidak perlu dipadankan,” ujarnya, kemarin.

Pemerintah telah memperpanjang waktu implementasi NIK menjadi NPWP yang semula hingga 31 Desember 2023, menjadi paling akhir 30 Juni 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit alias NPWP baru atau NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Penerapan ini beriringan dengan implementasi core tax administration system (CTAS).

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, melihat penggunaan NIK yang sudah diaktivasi atau terintegrasi ini menjadi dasar bagi masyarakat tak lagi beralasan tidak membayar pajak karena tidak memiliki NPWP.

“Sudah tak berkilah tak punya NPWP lagi. Semua orang kan punya NIK. Kecuali, memang sedari awal niatnya tidak benar,” katanya. (Annasa R. Kamalina)