08 Maret 2024 | 1 month ago

Ditjen Pajak Blokir Serentak 120 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 262 Miliar.

kontan.co.id

0 Views

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan upaya penegakan hukum berupa pemblokiran rekening massal.

Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 120 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 262 miliar yang dilakukan di sejumlah bank nasional dan internasional wilayah Jabodetabek pada Senin, (4/3) yang lalu.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana diamanahkan dalam PMK 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati menyampaikan, sebelum pemblokiran telah dilakukan serangkaian penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak belum melunasi utang pajaknya.

“Terdapat Rp 262 miliar utang pajak dari 116 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Selain penagihan aktif, kami sudah melakukan tindakan persuasif, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan permintaan pemblokiran sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan," ujar Nuk dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/3).

Dirinya berharap, upaya tersebut menjadi deterrent effect untuk wajib pajak, sehingga kepatuhan pajaknya meningkat.

Nuk menjelaskan, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Sebagaimana ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

“Apabila Penanggung Pajak membayar atau melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawabnya, maka pemblokirannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 PMK 61 Tahun 2023,” pungkas Nuk.