15 Maret 2024 | 1 month ago

Setoran Capai Rp22 Triliun

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Setoran pajak dari aktivitas digital hingga 29 Februari 2024 tercatat senilai Rp22,17 triliun. Secara terperinci, penerimaan itu bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” katanya, Kamis (14/3).

Adapun, setoran pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. (Tegar Arief)