21 Maret 2024 | 1 month ago

Sanksi Menanti Pemda Bandel

Harian Bisnis Indonesia

0 Views

Bisnis, JAKARTA — Sanksi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilontarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dilakukan pengkajian.

Musababnya, hingga saat ini ada banyak pemda yang belum menyerahkan rancangan perda tersebut, sedangkan batas akhir dari pelaporan adalah pada 5 Januari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, dalam surat bernomor S32/PK.5/2024, mengatakan evaluasi terhadap rancangan perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi oleh Menteri Keuangan, dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

“Dalam hal pemda provinsi dan kabupaten/kota belum mengirimkan Perda PDRD dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH,” katanya, Rabu (20/3).

Lydia menambahkan, kewajiban itu tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, rancangan perda wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Mengingat Perda PDRD yang disusun berdasarkan UU No. 1/2022 paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, diharapkan pemda segera menyampaikan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pemda juga berhak memberikan insentif dalam Perda PDRD tersebut.

Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan pembayaran pajak selama 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal, dan penyerapan tenaga kerja.

Skema insentif pun bisa disesuaikan dengan kebijakan daerah. “Pemda dapat menentukan skema insentif tergantung diskresi daerah,” ujarnya. (Tegar Arief)