28 Juli 2007 | 16 years ago

BPK Bersikukuh Data Pajak Dibuka

Harian Seputar Indonesia

1148 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersikukuh agar pemerintah membuka semua akses data wajib pajak (WP). Selain itu, BPK meminta kewenangan agar bisa memeriksa semua aparat pajak. Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, terkait kedua persoalan di atas, BPK memastikan segera mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Langkah ini terpaksa diambil karena baik pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan keberatan BPK.

 

"Tunggulah diteken Presiden dulu, baru kita ajukan (peninjauan kembali). Kalau sudah jadi undang-undang, pasti kita ajukan ke Pak Jimly (Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

 

Anwar mengemukakan, selama ini simpang siur opini publik justru merugikan BPK. Sebab, BPK seolah-olah ingin mengaudit WP. "Padahal, WP hanya diaudit apabila diketahui ada penyimpangan hukum. Tapi, data WP yang dimiliki Ditjen Pajak harus dibuka agar BPK bisa memverifikasi kebenaran angka penerimaan pajak," paparnya.

 

Dia menuturkan, peninjauan kembali akan dilakukan terhadap ketentuan UU KUP yang menghalangi BPK mengaudit Ditjen Pajak. Menurutnya, pemeriksaan aparat pajak mulai dari pimpinan hingga pelaksana juga masuk lingkup pemeriksaan. "Yang kita periksa itu bagaimana mereka melaksanakan tugas," jelasnya.

 

Dia menegaskan, akses pemeriksaan terhadap Ditjen Pajak tertutup hingga saat ini sehingga wajar tidak ada data lengkap tentang perpajakan. Data itu antara lain pembagian distribusi WP, sektor ekonomi, skala usaha, dan status dana pajak sebelum disetor ke kas negara. "Siapa bilang (Ditjen Pajak) pernah diperiksa BPK? Dikirim surat ke menteri keuangan juga tidak pernah dibalas," ujarnya.

 

Anwar menuturkan, alasan kerahasiaan WP dalam UU KUP tidak dapat dibenarkan dalam hal pemeriksaan keuangan negara. Menurutnya, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang hanya 13,5% cukup mencurigakan. "Tax ratio cuma 13,5% itu sama dengan Laos," katanya.

 

Direktur Ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak Hasan Rachmany mengatakan, setiap tahun laporan keuangan Ditjen Pajak tidak pernah luput dari pemeriksaan BPK. "Karena itu, kami tidak tahu apa maksud dari BPK," katanya. Terkait data WP, Hasan mengungkapkan, Ditjen Pajak dilindungi UU KUP untuk menjaga kerahasiaannya. (muhammad ma'ruf)