19 Mei 2007 | 16 years ago

Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Khusus Diberikan

Koran Tempo

3473 Views

Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kebijakan ini adalah bagian dari insentif pemerintah memajukan daerah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan pemerintah tidak akan memberi keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor. Insentif PPN impor sulit diberikan karena pencatatan dilakukan pada setiap transaksi barang yang masuk. "Kalau ini diberlakukan, ya repot nanti," kata Darmin seusai pelantikan pejabat eselon dua di Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin.

Tapi Darmin mengatakan pemerintah akan memberi keringanan. PPN untuk barang ekspor karena mendukung industri dalam negeri. "Tapi, kalau minta PPN impor, tidak bisa," katanya.

Pemberian insentif berupa keringanan pajak PPN ekspor sejatinya sudah meringankan pelaku usaha di kawasan ini. Apalagi pemerintah juga akan menghapuskan PPh. Dia mengingatkan pengusaha tidak meminta keringanan atas pajak impor.

Pemerintah menetapkan KEK untuk meningkatkan usaha dan industri dalam negeri. Dalam pengelolaannya juga harus dilakukan secara khusus dalam bentuk enclave. "Namun, insentif ini berlaku sepanjang kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memberi insentif pajak dan kepabeanan untuk menunjang KEK. Dukungan ini diharapkan bisa menjadikan daerah itu sebagai kawasan industri terpadu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Kadin M.S. Hidayat pernah mengeluhkan ketidakpastian aturan pemerintah terhadap kawasan ini. Dia menilai, bila situasi ini dibiarkan, iklim usaha tidak kondusif.