30 Juni 2008 | 15 years ago

KPK Ambil Alih Korupsi Pajak PT First Media

Harian Kontan

307 Views

Polisi susah mengakses data pajak, KPK mengambil alih

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengendus sesuatu yang besar dalam dugaan penggelapan pajak yang melibatkan PT First Media Tbk. Maka, "Kami? akan mengambil alih kasus ini," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, Minggu (29/6) kemarin.

Sebetulnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah selesai mengusut kasus ini dan? menetapkan tiga petugas pajak sebagai tersangka. Namun, kasus ini ternyata bukan sekadar penggelapan pajak saja.

KPK memutuskan mengambil alih kasus itu karena menemukan indikasi keterlibatan pejabat negara. Dugaan ini muncul karena ada aliran dana sebesar US$ 500.000 kepada petugas pajak. KPK pun menduga ada persekongkolan antara wajib pajak dengan petugas pajak sehingga merugikan kas negara.

Corporate Affairs PT First Media Tbk Harianda Noerlan tidak menjawab pesan pendek KONTAN. Ia? juga tidak mengangkat telepon untuk memberi tanggapan mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamal Sofyan juga mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat resmi. Isinya, KPK mengambil alih kasus ini karena ada indikasi korupsi. "KPK memang lebih berwenang," kata Sofyan.

Pengusutan oleh KPK tentu bisa membongkar kasus in lebih jauh. Sebab, selama ini Polda Jawa Barat? tidak bisa memeriksa dokumen penerimaan pajak dan dokumen wajib pajak lainnya karena tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan. "Hanya KPK yang mempunyai wewenang," kata Sofyan.

Sudah melunasi pajak

Sedangkan aparat pajak terkesan bersikap lunak dalam kasus ini. Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, sebenarnya kasus pajak PT First Media Tbk adalah kurang bayar pajak dan saat ini telah selesai. "Wajib pajak telah membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya termasuk kekurangan tahun-tahun sebelumnya," kata Tjiptardjo.

Awalnya Direktorat Intelejen dan Penyidikan Pajak memang menduga ada unsur pidana dalam kasus pajak First Media. Tapi setelah memeriksa dan menetapkan kewajiban, First Media mau membayarnya. "Itu hak mereka untuk membayar kekurangan dan memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak tahunan (SPT) tahun sebelumnya yang salah," katanya. Sekarang, kantor pajak bersama Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan fokus memeriksa aparat pajak.

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menemukan transfer mencurigakan ke rekening di bank BUMN. Transfer itu kepada YH, yang merupakan pegawai negeri sipil Kantor Pajak.

Polisi Cuma Bisa Buktikan Pencucian Uang, KPK Masuk

PEKAN lalu Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyerahkan berkas tiga tersangka kasus penggelapan pajak senilai US$ 500.000 (Rp 4,5 miliar) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ketiganya, HI, IG, dan YH, merupakan petugas pajak.

Polisi menuduh mereka telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun polisi sulit membuktikan dugaan pertama bahwa petugas pajak tersebut telah membantu salah satu perusahaan menurunkan penghasilan bersih dengan tujuan mengecilkan pembayaran pajak. Sebab, polisi tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk membuka dokumen? wajib pajak.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan menyatakan, berita acaranya sudah lengkap. "BAP tiga tersangka menunjukkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap atau P-21," katanya di Bandung.

Tapi, selain menerima limpahan berkas dari Polisi, penyidik Kejati Jabar juga menerima surat resmi terkait kasus itu. Isinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih kasus ini karena ada unsur korupsi.

Adi Wikanto, Hans Henricus B