30 Juli 2007 | 16 years ago

Pelaku Bisnis Dibanjiri Kemudahan

Rakyat Merdeka

1061 Views

 

Berbagai kemudahan itu mulai dari insentif pajak, kepabeanan serta bantuan teknis lainnya.

 

PEMERINTAH serius membanjiri pelaku bisnis dengan berbagai kemudahan; insentif pajak, kepabeanan dan bantuan teknis. Keseriusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2007 yang mengatur mengenai pemberian berbagai kemudahan bagi pebisnis di Indonesia.

 

Namun, kemudahan itu baru bisa didapat jika pelaku bisnis mengalokasikan anggaran penda' patannya dalam bentuk riset dan pengembangan (R&D).

 

"Pengeluaran Negara kita pada bidang riset dan teknologi masih sekitar 0.04 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal negara-negara maju sedikitnya menghabiskan 3 persen PDB mereka untuk melakukan Ristek. Mudah-mudahan program berbagai kemudahan pelaku bisnis ini bisa meningkatkan sektor riset kita," kata Menristek Kusmayanto Kardiman di kantor Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), Jakarta, kemarin.

 

Kusmayanto berharap, kebijakan penerapan berbagai kemudahan bagi pelaku bisnis ini bisa mendorong pertumbuhan riset sehingga meningkatan daya saing nasional dan kemandirian bangsa. "Dengan berbagai hasil riset, bany ak "hal yang akan bisa dilakukan," tandasnya.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri BUMN Said Didu yang menyambut baik terobosan pemerintah. Kendati begitu, Said Didu tetap kritis dan meminta pemerintah menerapkan aturan main yang jelas, tidak abu-abu. "Ini agar ke depannya para pemohon tidak tersangkut kasus penggelapan. Jangan sampai dalam penerapannya nanti para penyidik menafsirkan ini merupakan kegiatan rutin yang pada akhirnya mengandung unsur me rugikan negara. Jadi harus ada hitam diatas putih atau benar-benar jelas jangan sampai ada multitaf sir," jelasnya.

 

Sambutan baik juga dilontarkan pengusaha Rahmat Gobel. Kendati begitu, Gobel meminta pemerintah untuk membuat tujuan yang jelas berikut perangkat kontrol yang jelas pula. "Harus ada goal dan mekanisme kontrol yang jelas. Karena kebanyakan kebijakan kita sangat bagus (ideal) namun buruk pada penerapannya," ujarnya.

 

Menristek menambahkan, untuk mencemerlangkan program berbagai kemudahan bagi pengusaha ini, pihaknya akan membentuk tim independen guna sebagai pelaksana teknis dan penilaian sebuah usaha yang ingin mendapatkan insentif ini. "Peraturan ini pelaksanannya nanti akan kami keluarkan dalam bentuk Kepmen (keputusan menteri)," ujar Menristek. POR