30 Juli 2007 | 16 years ago

Hasil Riset Bermanfaat, Perusahaan Bebas Pajak

Warta Kota

1170 Views

Badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, badan usaha swasta, hingga, koperasi akan mendapat insentif berupa potongan pajak atau insentif lainnya jika mengalokasikan dana untuk riset dengan menggunakan PP No 35 Tahun 2007.

 

"Dengan syarat riset yang dilakukan menghasilkan sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk seluruh rakyat. Bukan riset untuk pengembangan usaha bagi diri sendiri." Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Menristek/Kepala BP^PT), Kusmayanto Kadiman, mengatakan hal itu dalam Sosialisasi PP No 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (24/7).

 

PP 35 yang baru saja dikeluarkan pemerintah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam riset nasional dan peningkatan daya saing serta kemandirian bangsa, berhubung selama ini kebanyakan dunia usaha hanya menjadi pengguna teknologi dan riset dari luar.

 

"Jika sebuah perseroan terbatas (PT) X bekerja sama dengan lembaga riset atau perguruan tinggi Y dalam riset tertentu, maka PT X bisa menggunakan PP 35 dan mengklaim untuk mendapatkan pembebasan pajak. Mereka inilah yang dapat pembebasan pajak bisa sampai 100 persen," kata Kusmayanto.

 

Sebaliknya, jika riset dilakukan tanpa kerja sama dengan lembaga sejenis ini lalu hasil risetnya untuk mereka sendiri dalam rangka mengembangkan pasar bagi produknya, mereka hanya akan mendapat insentif beberapa persen saja.

 

Tentang ini, lanjut Menristek, pihaknya akan membentuk tim independen yang terdiri atas pihak pemerintah, akademisi, dan dunia usaha dan akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri. "Diharapkan akhir tahun sudah selesai sehingga PP itu bisa efektif awal tahun depan," katanya.

 

Menristek juga berharap, lebih banyak lagi. gross "domestic product (GDP) Indonesia yang1 bisa dialokasikan untuk riset dan pengembangan, karena dana riset dan pengembangan hampir di seluruh negara maju rata-rata sudah mencapai tiga persen dari PDB.

 

"Tidak ada negara maju mengalokasikan dana riset kurang dari tiga persen, termasuk India, China. Singapura dan Malaysia saja mendekati dua persen, sementara'Indonesia hanya 0,4 persen," kata Kusmayanto. ,.

 

Sementara ity, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rahmat Gobel, menyambut baik PP no 35 ini, karena.tanpa PP ini dunia usaha dalam negeri tak terpacu untuk melakukan riset sendiri dan hanya mengandalkan riset-riset dari luar negeri yang membuat nilai tambah produk Indonesia sangat kecil.

 

"Kami berharap dengan riset, produk dalam negeri bisa dijual di pasar internasional. Sejauh ini Indonesia dilirik investor hanya karena pasarnya besar dan dekat dengan sumber alam yang, melimpah, tetapi SDM tidak dianggap," katanya.

 

Hadir juga dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Menteri BUMN M Said Didu, Irjen Departemen Keuangan Permana Agung, serta wakil dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, (lis)