30 Juli 2007 | 16 years ago

Insentif Fiskal: Riset Bisa untuk Klaim Potongan Pajak

Media Indonesia

1278 Views

Pelaku usaha berkesempatan mendapatkan insentif potongan pajak dan kepabeanan jika mengalokasikan dananya untuk riset. Syaratnya, riset digunakan untuk masyarakat dan bukan sekadar pengembangan usaha bagi diri sendiri.

Aturan baru ini disampaikan Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah No 35/2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi. Dengan menggunakan PP 35, sambungnya, swasta bisa mengklaim pembebasan pajak kepada Menristek. Besar kecil insentif juga ditentukan oleh sejauh mana riset tersebut melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional.

"Misalnya sebuah perseroan terbatas (PT) X bekerja sama dengan lembaga riset atau perguruan tinggi Y dalam riset tertentu. PT ini bisa mengklaim untuk mendapatkan pembebasan pajak. Mereka inilah yang dapat pembebasan pajak, bisa sampai 100%," kata Kusmayanto.

Sebaliknya, jika riset dilakukan tanpa kerja sama dengan lembaga sejenis dan hasil riset hanya untuk mengembangkan pasar bagi produknya, insentifnya juga kecil.

Ditargetkan pada akhir tahun ini tim pengkajian dan penilai yang bertugas mengevaluasi permohonan insentif sudah terbentuk. "Sehingga, mulai 2008 pemotongan pajak dan insentif lainnya sudah bisa efektif."

Kehadiran PP 35 tersebut ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan Rachmat Gobel. Menurut dia, peran semacam itu sudah saatnya dimainkan pemerintah. Khususnya agar setiap investasi yang masuk ke Indonesia memberi nilai tambah dan bukan sekadar menggunakan pasar dalam negeri untuk basis produksi dengan tenaga buruh murah.

Nada positif juga disampaikan Sekretaris Menteri BUMN M Said Didu. Ia memberi masukkan agar program insentif ini didukung kriteria insentif yang sangat jelas dan meminimalisasi penafsiran yang masih abu-abu. "Daerah abu-abu bisa jadi peluang kecurangan. Jangan salah ditafsirkan, riset yang seharusnya kegiatan rutin yang dilakukan perusahaan malah dapat insentif." (Ccr/E-4).