30 Juli 2007 | 16 years ago

Siasati Pajak, Bikin Rugi Anak Perusahaan

Jawa Pos

1120 Views

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak harus berhadapan dengan berbagai strategi perusahaan untuk mengurangi pengeluaran pajak. Salah satunya adalah dengan membuat anak perusahaan yang dibuat rugi.

 

Konsultan Laporan Keuangan Fachmi Basyaib mengemukakan bahwa modus ini banyak dilakukan oleh perusahaan untuk menekan pengeluaran pajak yang mereka miliki. "Dengan adanya anak perusahaan yang rugi, biaya pengeluaran untuk pajak keuntungan induk perusahaan bisa dialihkan untuk investasi anak perusahaan tersebut," ujarnya di Jakarta kemarin.

 

Menurut Fahmi, langkah ini jauh lebih sulit teridentifikasi daripada perusahaan yang membuat laporan keuangan ganda. "Kalau laporan keuangan ganda, itu sudah domain pidana. Berhubungan dengan penipuan dan pemalsuan," jelasnya.

 

Meski demikian, Fahmi mengemukakan bahwa bukan berarti modus membuat anak perusahaan rugi tidak bisa terdeteksi sama sekali. Dia mengemukakan bahwa aparat pajak bisa menelurusi proses manipulasi tersebut dengan audit forensik.

 

"Kalau yang umum dilakukan adalah audit laporan keuangan. Tapi ada yang namanya audit forensik yang dilakukan oleh teman-teman BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang bisa melihat apakah ada unsur kesengajaan dalam kerugian anak perusahaan tersebut," paparnya.

 

Sementara itu, terkait melorotnya penerimaan pajak, Fahmi menjelaskan bahwa aparat pajak harus lebih meningkatkan kemampuannya. "Ini berhubungan dengan banyaknya modus-modus yang digunakan perusahaan untuk menyiasati pengeluaran pajak," tegasnya.

 

Pemerintah sendiri hingga kini masih kesulitan untuk mendongkrak pendapatan pajak. Hal ini ditandai dengan melesetnya penerimaan pajak pada semester pertama 2007 hanya 40,55 persen setara dengan Rp 166,77 triliun, kurang (shortfall) Rp 32,91 triliun dari target yang dibuat Ditjen Pajak sebesar 48,54 persen (senilai Rp 199,68 triliun).

 

Akibatnya, pemerintah melalui RAPBN-P merevisi target tahunan Rp 509,5 triliun menjadi Rp 489,9 triliun, turun Rp 20 triliun. Ini berdampak pada rasio pajak yang juga menurun dari 13,5 persen menjadi 13 persen. Melorotnya target pajak tahunan itu berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara. Penerimaan negara ikut dikoreksi Rp 40 triliun dari Rp 723,1 triliun menjadi Rp 684,5 triliun. (iw)