30 Juli 2007 | 16 years ago

Makin Kuat Dugaan Indosat Merekayasa Lapkeu

Harian Ekonomi Neraca

1428 Views

 

DPR Kecewa Terhadap Hasil Investigasi Bapepam-LK

Komisi XI DPR mulai lebih serius mempersoalkan kasus transaksi derivatif PT Indosat Tbk setelah kecewa dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)Komisi XI dengan Indosat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18/7, Anggota Ko'misi XI DPR RI Dradjad Wibowo 'menandaskan kasus transaksi derivatif Indosat yang telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp323 miliar itu akan diusulkan untuk dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja) yakni Panja Penerimaan Pajak dan Cukai.

 

Drajad juga menandaskan Bapepam-LK menyimpulkan hasil pemeriksaan penilaian wajar transaksi derivatif Indosat dalam tempo waktu begitu cepat. "Kalau hedging (lindung nilai) memang hal yang wajar dilakukan, namun langkah-langkahnya telah menimbulkan kerugian sedemikian besar. Ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan Indosat di sini," kata Dradjad.

 

Dia mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan penilaian pemeriksaaan dari Bapepam-LK yang menganggap pelanggaran oleh Indosat wajar.

 

Dradjad menilai dari hasil audit menyatakan ada ketidakpatuhan terhadap Standar Akuntansi SAK 55. Menurutnya, seharusnya Bapepam menelusuri dahulu setiap transaksi derivatif yang dilakukan Indosat, termasuk memeriksa tanggal-tanggalnya, mitra dan struktur transaksinya, serta terms and conditions. "Cek dulu apakah ada pola-pola yang sama dengan pola pemanfaatan belanja modal (capex) dan belanja operasi (opex)," tutur Dradjad.

 

Dradjad juga mengatakan pihaknya akan meminta Komisi XI DPR segera memanggil Bapepam-LK terkait hasil pemeriksaaan terhadap Indosat dimaksud. Komisi XI juga meminta Indosat memberi jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan anggota Komisi dalam RDP kemarin paling lambat tanggal 16 Agustus 2007.

 

Dradjat tetap menuding terjadinya penggelapan pajak penerimaan negara oleh Indosat selama tiga tahun (2004-2006). Akibatnya setelah tiga tahun itu, pembayatan pajak oleh Indosat menjadi berkurang tinggal Rp 180 miliar.

 

"Padahal kalau dibandingkan dengan PER company penurunan tersebut sulit diterima akal, kemudian setelah saya telusuri lagi ternyata penerimaan usaha meningkat dari Rp 10,4 triliun di 2004 menjadi Rp 12,2 triliun di 2006. Maka kalau penerimaan meningkat dan efisiensi juga ditingkatkan maka harusnya laba meningkat, tapi ternyata beban pajak penghasilan turun dari Rp 724 miliar menjadi Rp 576 miliar," jelas Dradjad.

 

Dradjad menyatakan potensi kehilangan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 196 miliar, potensi kehilangan penerimaan dari piden Rp 65 miliar dan potensi kehilangan PPh dari piden Rp 62 miliar.

 

Belum lama ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Forum Aktivis Kampus Ibukota kembali melaporkan kasus transaksi derivatif Indosat tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya melaporkan ke Mabes Polri.

 

Manajemen PT Indosat, lanjut Marwan, diduga merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba. "Padahal hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi," ujarnya.

 

Penggelapan pajak, lanjut Marwan juga terjadi pada program "free talk" yang berlangsung sejak April 2006. "Ini program promosi, bukan diskon. Jadi harus kena pajak," ujarnya.

 

Akibat program tersebut, kata Marwan, negara dirugikan sekitar Rp70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak untuk program tersebut.

 

Marwan menambahkan, juga terjadi penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp124 miliar.