30 Juli 2007 | 16 years ago

Pengusaha Tekstil Minta Restrukturisasi Pajak

Investor Daily Indonesia

1334 Views

Kalangan pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah dan DPR merestrukturisasi sistem pajak guna mendorong pengembangan industri nasional.

 

Restrukturisasi pajak itu mencakup penghapusan pajak penghasilan (PPh) piden, memperluas pajak penjualan (PPn) untuk pasar tradisional, serta penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mesin-mesin pendukung produksi.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR tentang amendemen UU PPh di Jakarta, Rabu (18/7).

 

"Saat ini masih diberlakukan pajak ganda untuk PPh. Misalnya kalau pengusaha memperoleh untung 100 (sebelum dipotong pajak), setelah dipotong pajak menjadi 28%, kan masih ada sisanya 72%. Nah itu dibagi piden. Tapi, piden itu justru dikenai pajak lagi. Artinya, dana yang sama dikenai pajak dua kali," paparnya.

 

Menurut dia, pajak ganda PPh itu bersifat progresif. Semakin tinggi keuntungan, makin besar beban pajak yang mesti dibayarkan. "Kita inginnya hanya sekali saja dipotong. Seperti kerbau, sudah dipotong masak mau dipotong lagi," katanya.

 

Dia menjelaskan, beban pajak ganda itu memberatkan dunia usaha sehingga menyulitkan cash flow perusahaan. "Biaya akan naik signifikan. Tapi perbaikan yang signifikan tidak ada," ucapnya.

 

Selain PPh, lanjut dia, kalangan pengusaha tekstil meminta penurunan tarif PPn. Untuk menyeimbangkan penurunan pajak, Ditjen Pajak diminta memperluas kewajiban PPn di pasar tradisional. "Pasar tradisional TPT seperti Pasar Tanah Abang, Cipulir, Mangga Dua itu kan tidak dikenai PPn. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja mereka tidak punya. Nah kalau kita ke sana kan seharusnya dikenai PPN. Tapi, justru produsen yang harus bayar pajak, itu yang mesti dibenahi," tuturnya.

 

Padahal, menurut dia, omzet pedagang di pasar tradisional itu cukup besar rata-rata Rp 20 miliar per hari. "Jadi harus/air," katanya.

 

Seiring dengan itu, papar dia, kalangan pengusaha meminta mesin dan peralatan pendukung produksi tidak dikenai PPnBM. "Misalnya, mesin-mesin yang memakai komputer dan pendi, ngin mesin produksi mestinya tidak kena PPnBM sebesar 35%," tuturnya. Dia mengatakan, restrukturisasi pajak ini berguna untuk memperkuat daya saing industri nasional, (dry)