30 Juli 2007 | 16 years ago

Kasus Pajak Indosat Diusulkan Masuk Panja DPR

Republika

1656 Views

Komisi XI DPR akan membawa kasus transaksi derivatif PT Indosat Tbk masuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Pajak dan Cukai. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, mengatakan transaksi tersebut menyebabkan turunnya setoran pa'fak Indosat ke negara sehingga wajar jika kasus itu dibawa ke Panja.

 

Dradjad menilai ada upaya dari Indosat untuk menaikkan beban usaha dengan menurunkan pemasukan pajak. Dengan begitu, kata dia, sangat baik jika kasus ini dibawa ke tingkat Panja mengingat semua pihak begitu concern atas turunnya penda--patan pajak negara dari Indosat.

 

"Hedging memang hal yang wajar dilakukan, namun langkah-langkah hedging yang menimbulkan kerugian sedemikian besar patut kita pertanyakan," kata Dradjad di sela rapat dengar pendapat Indosat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (18/7).

 

Sejak dibeli dari perusahaan asal Singapura, STT (Singapore Technologies Telemedia), pembayaran pajak Indosat ke negara turun signifikan dari 2004 ke 2006. Padahal, pada sisi lain pendapatan usaha meningkat dari Rp 10,4 triliun pada 20.04 menjadi Rp 12,2 triliun pada 2006.

 

Dradjad menyatakan ada kerugian negara akibat kehilangan potensi penerimaan pajak dan piden Indosat sekitar Rp 323 miliar. Perinciannya, potensi kehilangan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 196 miliar, potensi kehilangan penerimaan dari piden Rp 65 miliar, dan potensi kehilangan PPh dari piden Rp 62 miliar. Kerugian itu akibat mismanajemen Indosat dalam melakukan 17 transaksi derivatif yang terjadi selama 2003 dan 2004.

 

Direksi Indosat menjelaskan aksi tersebut bukan merupakan spekulasi. "Program lindung nilai Indosat dilakukan untuk melindungi perusahaan atas fluktuasi mata uang asing dan bukan untuk spekulasi," kata Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam. Menurutnya, sebagai perusahaan publik maka perusahaan terus dikembangkan menghasilkan kinerja terbaik dan bukan untuk mencatat kerugian demi menghindari pembayaran pajak. Manajemen melakukan kegiatan lindung nilai dengan tetap menganut prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan dan operasional.

 

Pencatatan program lindung nilai Indosat juga, papar Johnny, telah dilakukan sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku yaitu SAK 55 dan ketentuan akuntansi di AS yaitu FAS 33. Namun Dradjat menilai dari hasil audit menyatakan ada ketidakpatuhan terhadap Standar Akuntansi SAK 55. ant