30 Juli 2007 | 16 years ago

Penghapusan PPnBM Masih Digodok

Investor Daily Indonesia

1275 Views

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah masih menggodok penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) beberapa produk sebagaimana diinginkan dunia usaha.

 

Untuk itu, pemerintah juga menunggu masukan instansi terkait. "BKP sedang mengevaluasi usulan penghapus PPnBM. Jadi, kita menunggu masukan dari departemen. Satudua kajian yang telah masuk sedang dikaji oleh tim tarif," ujar Anggito Abimanyu usai rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, dan Kepala BPS Rusman Heriawan dengan Komisi XI DPR di Jakarta, pekan lalu. Sebelumnya diberitakan, kalangan dunia usaha menagih insentif pajak berupa penghapusan PPnBM untuk produk elektronik, perkapalan, keramik, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) produk karet dan pengolahan susu. Pasalnya, insentif pajak kelima sektor manufaktur belum direalisasikan hingga saat ini.

 

Anggito mengatakan, pemerintah saat ini belum bisa mengetahui berapa potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) bila PPnBM berbagai produk tersebut dihapuskan. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tentang perpajakan yang masih dibahas tim tarif.

 

Terkait hal tersebut, Deputi Menteri Koordinasi Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumban Gaol menjelaskan, pemerintah akan membetuk tim evaluasi peraturan perpajakan secara menyeluruh.

 

"Pembentukan tim tersebut merupakan salah satu amanat Inpres 6 Tahun 2007 tentang Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Detailnya akan diatur melalui SK menteri perekonomian," ujar Sahala.

 

Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengatakan, penghapusan PPnBM tidak akan mengurangi pendapatan negara secara drastis. Sebab, penghapusan PPnBM justru mendorong sektor yang bersangkutan berkembang lebih cepat dan omzet perusahaan meningkat. Hal itu berarti meningkatkan setoran pajak penghasilan (PPh) perusahaan yang memperoleh pembebasan PPnBM.

 

"Jadi, penghapusan atau pengurangan PPnBM akan dikompensasi dari kenaikan pendapatan negara dari PPh badan," tutur Lutfi. Anggito menegaskan, pengenaan PPnBM untuk produk tertentu bukan berarti sebagai pajak ganda. Indonesia memang menganut sistem tarif tunggal. Namun, pemerintah juga tetap menetapkan mengenakan tarif tambahan berupa PPnBM untuk barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.

 

"PPnBM bukan double tax atau pajak berganda, itu maksudnya pajak progresif. Kan PPnBM itu untuk barang mewah, untuk menunjukkan kemewahan. Nah, kalau untuk kemewahan kan bisa aja dikenakan tarif untuk barang mewah," ujar Anggito. (099)