30 Juli 2007 | 16 years ago

Uji Sahih UU KUP Tunggu Pencatatan Lembar Negara

Bisnis Indonesia

1517 Views

Pengajuan Badan Pemeriksa Keuangan atas uji sahih (judicial review) terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Mahkamah Konstitusi masih menunggu pencatatan di lembar negara.

 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan pihaknya menunggu UU KUP dinyatakan dalam lembar negara oleh Setneg, setelah sebelumnya disahkan legilastif. Saat ini, ujar dia, BPK telah menyiapkan permohonan dan tim khusus untuk judicial review beleid itu di Mahkamah Konstitusi.

 

Anwar menjelaskan ketegasan sikap BPK dikarenakan tidak diubahnya pasal 34 yang dinilai mengebiri kewenangan lembaga tinggi negara tersebut mengaudit semua penerimaan negara.

 

Di masa Anwar, BPK selalu memberikan penilaian disclaimer (tidak memberikan opini) pada laporan keuangan pemerintah karena tidak adanya akses untuk memeriksa data pajak, di samping minimnya data dari Ditjen Perbendaharaan.

 

"Jangan BPK dituding membuka rahasia wajib pajak, tetapi apa mereka [staf ditjen pajak] itu sudah kerja betul, si Darmin [Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution] ini yang akan kita audit," kata dia, pekan lalu.

 

Anwar menjelaskan pihaknya merasa tidak leluasa memasuki wilayah administrasi perpajakan, karena terkendala pasal Rahasia Jabatan (Pasal 34 UU KUP). Hal itu dimanfaatkan ditjen pajak dengan membuat opini seolah-olah BPK ingin membuka dan memanfaatkan data wajib pajak.

 

Padahal, ujar dia, auditor juga dibatasi UU Nol5/2006 tentang BPK yang diancam hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rpl miliar, bila membuka rahasia negara.

 

"Jangan pula dikatakan ini akan mengganggu investasi. Coba lihat jumlah wajib pajak pernah dinaikkan sampai 10 juta tetapi apa manfaatnya? Kagak ada. Tax ratio tetap 13%," tegasnya.

 

BPK terhina Anwar menilai sikap Depkeu yang tidak menjawab lima kali surat permohonan dari BPK sebagai penghinaan. Sesuai UU No. 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pemeriksaan BPK atas dokumen wajib pajak harus memperoleh izin dari menteri keuangan.

 

Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro yang coba dihubungi Bisnis tadi malam untuk dimintai tanggapannya tidak mengangkat telepon genggamnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR asal Fraksi PDI-P Maruarar Sirait mengatakan legislatif menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga-lembaga eksekutif untuk saling berkoordinasi soal UU KUP.

 

"Jika ada perbedaan pendapat antara dua lembaga, maka wajar saja salah satunya meminta ke MK agar dilakukan judicial review," kata dia.

 

Akhir bulan lalu, Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution menyatakan Depkeu memang masih menutup akses BPK untuk mengetahui seluruh data pajak. Tapi sikap ini didasarkan pada perlunya negara melindungi dan merahasiakan data wajib pajak seperti diamanatkan UU.

 

"Kalau BPK mau lebih, ya ntar dulu. Mereka maunya apa. Jangan semua dibuka. Dan kalau boleh jujur, selama ini mereka bias. Kita tawari ini, tapi mereka minta pokoknya semua bisa dibuka."