24 Oktober 2007 | 16 years ago

REITs Hanya Akan Terkena Pajak Tunggal

Harian Kontan

1076 Views

JAKARTA. Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai dana investasi realestat, atau lebih dikenal real estate investment trusts (REITs) tinggal selangkah lagi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hampir merampungkan draf aturan itu dan kemudian membahasnya bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, pihaknya telah merampungkan salah satu poin penting aturan itu, yaitu REITs tidak akan terkena pajak berganda atau double taxation. Pajak berganda bisa muncul karena ketika kontrak investasi kolektif (KIK) REITs membeli sebuah aset properti, ia terkena pajak. Di sisi lain , ketika KIK mau menjual produk REITs kepada investor, ia juga akan terkena pajak.

Ancaman pajak berganda ini jelas akan mengurangi minat investor untuk berinvestasi di REITs, Sebab, pajak ganda itu akan membuat harga produk tersebut menjadi semakin mahal. Karena itulah, Bapepam-LK menyusun draf aturan baru yang akan membuat produk REITs ini hanya terkena pajak satu kali.

Namun, jangan girang dulu. Sebab, aturan ini baru sampai tahap Bapepam- LK. “Memang sudah final, kami tinggal menunggu keputusan Ditjen Pajak.” Ujar Djoko di Jakarta, kemarin (23/10). Selain itu, Djoko juga belum bisa memastikan jenis pajak yang akan dihilangkan.

Sekadar catatan, pemerintah membentuk tim kecil yang terdiri dari Bapepam- LK. Ditjen Pajak, dan BPN untuk membuat aturan mengenai REITs. Ini merupakan instrumen investasi yang menanamkan dananya pada proyek-proyek di bidang properti. Di negara lain, produk ini sudah menjadi instrumen investasi yang digemari pengembang properti dan investor.

Bapepam-LK hanya mengizinkan KIK meminjam maksimal 20%.

Selain masalah pajak, salah satu poin penting dari aturan REITs itu adalah tentang batas maksimal pinjaman KIK. KIK REITs hanya boleh meminjam dana untuk membeli proyek properti maksimal 20% saja dari nilai aset properti tersebut. Sehingga, modal KIK itu bisa sebanyak 120%. Perinciannya, 100% modal dari penjualan produk REITs kepada investor, dan sebanyak 20% berupa pinjaman dari pihak lain, seperti bank atau lembaga keuangan lain.

Zeiky J. Fanwa, Ewo Raswa