24 Oktober 2007 | 16 years ago

Insentif Pajak Naikkan Penjualan Elektronik

Koran Tempo

943 Views

Pelaku industri elektronik menyambut baik keputusan pemerintah yang akan menurunkan pajak penjualan barang mewah. Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah diproyeksikan meningkatkan penjualan produk elektronik minimal 10 persen.

"Penurunan pajak penjualan akan menurunkan harga sehingga akan meningkatkan penjualan," kata Presiden Direktur PT LG Electronics Indonesia (LGEIN) Lee Keeju di Pameran Produk Ekspor Pekan Raya Jakarta kemarin.

Menurut Manajer Umum LGEIN Budi Setiawan, penurunan pajak penjualan minimal akan meningkatkan penjualan 1030 persen. "Diharapkan insentif yang diberikan berupa penurunan pajak penjualan hingga nol persen," tutur Budi.

Dampak penjualan, katanya, belum dapat diperhitungkan secara detail, bergantung pada besaran insentif dan produk cakupan, fapi. menurut dia, pemberian insentif menjadi percuma apabila mencakup produk yang kurang diminati konsumen.

Menurut Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Budi Dharmadi, sebelumnya proses legislasi insentif pajak penjualan barang mewah ini sedang diproses Departemen Keuangan dan diperkirakan selesai pada akhir bulan ini.

Cakupan pemberian insentif pajak penjualan barang mewah diperluas untuk semua produk elektronika. Produk yang akan memperoleh insentif, di antaranya, televisi, kulkas, mesin cuci, mesin penyejuk udara, kulkas, dan kamera digital. Besaran insentif bervariasi, dari pemberian pajak penjualan menjadi nol persen atau diturunkan menjadi 10 persen dari penetapan pajak saat ini (20 persen).

Menurut Budi Setiawan, insentif pajak penjualan barang mewah menjadi 10 persen akan menurunkan jumlah produk ilegal sebesar 10 persen.