24 Oktober 2007 | 16 years ago

Insentif Pajak di EBK Tunggu Dewan Kawasan

Investor Daily

743 Views

Pemberian insen- tif pajak di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) akan langsung diberikan begitu Dewan Kawasan (DK) BBK terbentuk. Dengan demikian, insentif itu tergantung kecepatan Pemprov Kepulauan Riau merealisasikan DK.

"Pemerintah tidak mematok target kapan DK harus terbentuk di BBK karena itu tergantung kesiapan daerahnya. Makin cepat terbentuk memang makin baik karena insentif baru akan diberikan setelah DK terbentuk," ujar Sekretaris Tim Nasional Pelaksana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia Bambang Susantono kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Bambang, dengan terbentuknya DK, berarti pemberian insentif beserta pengawasannya akan lebih mudah. DK yang terdiri atas perwakilan kalangan dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat akan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebelumnya mengatakan, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) No i Tahun 2007 tentang Revisi UU No 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disahkan, draf pembentukan DK segera diajukan kepada presiden. Perppu 1/2007 merupakan dasar penerbitan PP yang menetapkan BBK sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Sementara itu, Wakil Ketua Kadinda Batam OK Simatupang yang dihubungi Investor Daily mengemukakan, hingga pekan lalu pihaknya belum diundang gubernur Kepri untuk membahas pembentukan DK. "Sebelum Perppu 1/2007 disahkan, kami memang sempat diberi tahu bahwa kami akan dilibatkan dalam DK. Soal insentif, kami menyadari pemerintah baru dapat memberikan setelah DK dibentuk. Cuma, kami berharap yang terkait dengan perpajakan dan keimigrasian dapat dibereskan," paparnya.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga Ketua Timnas Pelaksana KEK Indonesia Muhammad Lutfi, jenis dan cara pemberian insentif bagi investor di BBK mengacu pada UU 36/2000. Insentif dimaksudberupa pembebasan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. (099)