24 Oktober 2007 | 16 years ago

Depkeu Siap Bebaskan PPN Batu Bara

Republika

1031 Views

JAKARTA-- Pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas batu bara melalui usulan dalam amandemen UU tentang PPN yang tengah dibahas DPR. "Itu dimasukkan dalam amandemen UUB tentang PPN, itu diusulkan supaya batubara itu bukan barang kena pajak sehingga PPN-nya dia tidak kena," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut dia, jika memang usulan pembebasan PPN batu bara itu disetujui DPR maka tidak akan ada lagi pengenaan PPN batu bara. "Tapi itu hanya batubaranya, bukan yang diolah lagi lebih jauh, kalau diolah lagi ceritanya lain (akan kena PPN)," katanya.

Darmin menyebutkan, hingga saat ini masih ada dispute (kerancuan) mengenai pengaturan batu bara. Pada UU tentang PPN terdahulu, batu bara merupakan barang tidak kena PPN tetapi dalam 2 UU tentang PPN yang terakhir (tahun 1983 dan 2000) batu bara merupakan barang kena PPN. "Dalam UU tentang PPN tahun 1983 dan tahun 2000 batu bara kena PPN, sekarang melalui amandemen UU PPN mau kembali menjadi barang bukan kena PPN," tegasnya.

Ketika ditanya apakah daftar isian masalah (DIM) yang menyangkut PPN batu bara itu sudah dibahas dengan DPR, Darmin menyatakan belum dan kemungkinan masih jauh.

Dihapuskanya PPN batu bara telah cukup lama disuarkan oleh perusahaan tambang. Pasalnya pengenaan PPN dianggap hanya akan membuat komiditas batu bara akan Indonesia menjadi mahal. Sehingga, berpengaruh pada daya saing di pasar komoditas dunia.

Sebelumnya setidaknya lima perusahaan tambang menunggak royalti sejak 2001. Total royalti yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,4 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut memilih tidak membayarkan royaltinya karena pemerintah juga belum membayarkan restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) ekspor batu bara.

PPnBM elektronika

Sementara itu, pelaku industri elektronika menyambut baik keputusan pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pemberian insentif PPnBM diproyeksikan meningkatkan penjualan produk elektronika 10-30 persen. ''Penurunan pajak penjualan akan menurunkan harga jual setiap unitnya,sehingga akan meningkatkan penjualan,'' kata Presiden Direktur PT LG Electronics Indonesia (LGEIN) Lee Kee Ju, di sela-sela penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2007 di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut Manajer Umum LGEIN, Budi Setiawan, penurunan PPnBM minimal akan meningkatkan penjualan 10-30 persen. (una/dia )