30 Juli 2007 | 16 years ago

BPK Ajukan Uji Materiil UU Perpajakan

Investor Daily Indonesia

1532 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera meminta uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) setelah UU yang disahkan pada 19 Juni 2007 itu dicatatkan dalam lembaran negara.

 

BPK keberatan terhadap Pasal 34 UU KUP yang tidak memberikan akses untuk memeriksa aparat pajak. Pasal 34 melarang audit, penerimaan pajak tanpa seizin menteri keuangan (menkeu).

 

"Kami bukan mau memeriksa wajib pajak (WP), tetapi memeriksa aparat pajak, terutama dalam penetapan kewajiban pajak, apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya," kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Anwar menegaskan, begitu UU KUP dicatatkan dalam lembaran negara, BPK segera mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konsitusi (MK) agar Pasal 34 diamendemen. Sebuah UU dicatatkan di lembaran negara maksimal tiga bulan setelah disahkan di DPR.

 

Menurut dia, permintaan agar Pasal 34 UU KUP diamendemen sudah disampaikan BPK kepada presiden dan DPR. Namun, DPR tidak meloloskan permintaan itu.

 

"Sebagai pimpinan BPK, kami merasa dihina oleh menteri keuangan dan dirjen pajak yang membatasi kami untuk memeriksa semua kekayaan negara, terutama pajak yang memberikan kontribusi 70% terhadap penerimaan negara," tandasnya.

 

BPK, kata dia, adalah lembaga tinggi negara yang sejajar dengan presiden sebagai eksekutif dan DPR. "Jadi, tidak pada tempatnya jika BPK meminta izin kepada menkeu," tuturnya.

 

BPK, menurut Anwar, akan tetap memberi penilaian tanpa pendapat {.disclaimer) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) selama penerimaan pajak belum diperiksa. Sejak 2004 hingga 2006, BPK memberikan penilaian disclaimer terhadap LKPP.

 

Tidak Transparan Dia menegaskan, BPK seharusnya memeriksa besarnya penerimaan dan piutang negara dari pajak. "Selama ini tidak transparan, apakah sudah sesuai tarif yang seharusnya dibayar atau disetor WP. Hasil pungutan pajak yang ditempatkan dalam rekening bank juga tidak pernah disampaikan berapa lama mengendapnya, diinvestasikan ke mana, serta berapa bunga yang diperoleh," paparnya.

 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, proses pembahasan UU KUP di legislatif sudah selesai. "Wajar bila salah satu pihak minta judicial review," katanya.

 

Menurut Darmin Nasution, laporan WP yang diminta BPK bukan merupakan milik negara, tetapi milik inpidual atau badan bersangkutan. Atas dasar itu pula, pihaknya tidak bisa membuka data WP kepada BPK.

 

"Hak dan tanggungjawab BPK adalah memeriksa kepatuhan aparat pajak dan penerimaan negara, bukan menguji kepatuhan WP. Negara sudah berkomitmen merahasiakan data pajak bila WP mengisi dengan baik dan benar kewajibannya," tandasnya.

 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengemukakan, siapa pun yang meminta informasi pajak harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kalau peruntukannya jelas, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberi," ujarnya. (C104)

 

"Kami merasa dihina menteri keuangan dan dirjen pajak yang membatasi kami untuk memeriksa semua kekayaan negara." Anwar Nasution, Ketua BPK