25 Oktober 2007 | 16 years ago

Negara Dirugikan Rp 3,08 Miliar

Kompas

944 Views

Jakarta, kompas - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan perpajakan sekaligus korupsi yang merugikan negara Rp 3,08 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/10).

Kasus ini melibatkan terdakwa Didin Hasrul Sani alias Haerudin Iskandar alias Samsudin alias Didin (43) dan seorang warga negara asing berkebangsaan Tunisia, Mustopha Ben Mohamed (42).

"Pada mulanya, kasus ini disidik Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, yang kemudian dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena locus delicti-nya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Arnold Angkouw kemarin seusai penyerahan berkas perkara itu.

"Kedua terdakwa melakukan manipulasi restitusi pajak dengan modus membuat faktur fiktif. Dengan restitusi itu mereka menarik uang negara Rp 3,08 miliar hanya berdasarkan faktur fiktif antara tahun 2004-2006. Atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah, kami sidik lagi. Ternyata tidak hanya pajak, tapi ada unsur pidana korupsinya yang merugikan negara Rp 3,08 miliar," ujarnya.

Arnold yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Susanto mengatakan, Didin adalah Direktur PT Yusindo Mitra Mandiri dan PT Tunisindo Mintra Mandiri di Kelapa Gading. Dari hasil penyidikan jaksa, diketahui pendirian dua badan usaha itu didanai Mustopha, Direktur PT Taiba International (Tunisia), yang tinggal di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta.

Dua perusahaan yang dipimpin Didin seolah-olah telah melakukan ekspor garmen pada tahun 2004-2006. Berdasarkan faktur-faktur fiktif, Didin atas bantuan Mustopha mengajukan restitusi pajak ke Departemen Keuangan sebesar Rp 3,08 miliar. Kasus itu berhasil diungkap aparat penyidik Dirjen Pajak.

Jaksa penuntut umum Alfred Palulungan membuatnya dalam dua berkas perkara, yakni terkait dengan pajak dan berkas korupsi. Jika berdasarkan UU Perpajakan, kejahatan terdakwa ini diancam dengan enam tahun penjara. Dari korupsinya, maksimal diancam hukuman 20 tahun penjara. (CAL)