25 Oktober 2007 | 16 years ago

BPK Akan Memasukkan Uji Materi UU Pajak ke MK Awal November

Harian Kontan

1131 Views

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Anwar Nasution berjanji akan menuntaskan penyusunan draf materi Judicial Review UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaakan, pada awal November. Setelah selesai, ia akan mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). “Paling tidak semuanya selesai sebelum saya ke Meksiko pada 3 November,” ungkap Anwar Nasution di sela-sela halal bihalal BPK, Rabu ( 24/10 ).

Sumber KONTAN di BPK membisikkan, draf uji materi UU Pajak tersebut sebenarnya sudah selesai. Bahkan Tim BPK itu sudah mempresentasikannya kepada Ketua BPK.

Anwar membenarkan hal itu. Namun, dari hasil diskusi itu ternyata draf tersebut masih perlu banyak perbaikan, dan isi draf uji materi tersebut masih belum lengkap. “Saya minta bukan hanya memuat dari segi hukum administrasi perpajakannya saja, tapi juga penjelasan dari segi keuntungan ekonomi,” tandas mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

Selain memperbaiki substansi gugatan, tim BPK juga masih membenahi redaksionalnya. BPK menganggap perlu meminta masukan dari pakar hukum tata negara supaya uji materi UU Pajak tersebut tidak mental di tengah jalan.

Substansi uji materi UU Pajak yang akan diajukan oleh BPK tersebut adalah permintaan peninjauan ulang beberapa pasal dalam UU 28/2007. misalnya, keharusan BPK untuk mengantongi izin Menteri Keuangan jika akan memeriksa pajak.

BPK menganggap kewajiban ini bertentangan dengan UU No 17/2003 yang mengatur lingkup kewenangan BPK, bertentangan dengan UU No 15/2004 tentang BPK. “Lebih penting lagi, UU Pajak itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Anwar Lugas.

BPK memang akhirnya urung mempersoalkan sistem self assesment atawa sistem penghitungan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak ( WP ) sendiri. Meski begitu, Anwar tetap mengingatkan bahwa penerapan sistem self assesment ini bisa menjadi peluang penggelapan dan kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Makanya perlu auditor eksternal yaitu BPK. Bukan sekedar pengawasan Dirjen Pajak ataupun Menkeu. “Akses memeriksa pajak itulah yang kami tuntut, titik!” kata Anwar.

BPK tak ambil pusing apakah MK menerima atau menolak gugantannya. “Kalau MK menolak, sampai kiamat pun laporan keuangan pemerintah akan tetap disclaimer,” tegasnya.

Ruisa Khoiriyah