25 Oktober 2007 | 16 years ago

Potensi Fiskal Raib Rp 1 T Selama 2004-2006

Jawa Pos

821 Views

JAKARTA - Fiskal hingga kini masih menjadi sasaran empuk penyelewengan. Penerimaan dari pajak yang resminya bernama pajak penghasilan orang pribadi bagi yang bepergian ke luar negeri tersebut berpotensi hilang setidaknya Rp 1 triliun selama 2004 hingga 2006.

Data tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo kemarin. Temuan tersebut merupakan hasil kunjungan kerja komisi di parlemen yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut di daerah Banten, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Dia mengungkapkan, di Bandara Soekarno Hatta saja, selama 2004-2006 terdapat diskrepansi (perbedaan) jumlah penumpang tujuan luar negeri hingga lebih dari 1 juta orang. "Ini diskrepansi antara data Unit Fiskal Luar Negeri (UFLN) Ditjen Pajak dan PT Angkasa Pura II (Persero)," beber Dradjad.

Dradjad menjelaskan, menurut data UFLN, jumlah penumpang dalam kurun tiga tahun tersebut mencapai 7,75 juta penumpang. Sementara versi Angkasa Pura II jumlahnya 8,75 juta. "Jadi data Ditjen Pajak lebih rendah 1 juta orang," imbuh Dradjad.

Dengan tarif fiskal penumpang pesawat terbang Rp 1 juta per orang, potensi penerimaan fiskal yang hilang Rp 1 triliun. Potensi hilangnya penerimaan fiskal tersebut bisa semakin besar. Sebab, data UFLN sudah memasukkan penumpang yang bebas fiskal. "Jadi ada potensi fiskal cukup besar yang hilang," ujar Dradjad.

Dia mengakui, perbaikan telah muncul dengan terus menurunnya perbedaan data dari tahun ke tahun. Pada 2004, terdapat diskrepansi 18,4 persen, 2005 11,5 persen, dan 2006 turun menjadi 5,7 persen. "Tapi, nilai nominalnya tetap besar. Untuk 2006, nilai potensi fiskal yang hilang sekitar Rp 150 miliar," kata Dradjad.

Dia menambahkan, diskrepansi tersebut semestinya tidak ada. Sebab, penumpang tujuan luar negeri semestinya tidak bisa melewati meja fiskal dan meja imigrasi jika tidak menunjukkan bukti pembayaran. Dia minta Ditjen Pajak meningkatkan penertiban penerimaan fiskal.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro mengatakan perbedaan angka tersebut hanya mungkin terjadi karena ada pembebasan untuk penumpang tertentu. "Jadi sebagian memang ada pembebasan," kata Djoko. Contoh penumpang yang dibebaskan di antaranya, diplomat, staf, dan keluarganya. Lalu staf organisasi internasional dan keluarganya, penduduk asing, awak pesawat, dan anak-anak di bawah usia 12 tahun. (sof)