25 Oktober 2007 | 16 years ago

Revisi PPN Batu Bara Positif

Harian Seputar Indonesia

845 Views

JAKARTA(SINDO) – Usulan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi komoditas batu bara disambut positif.

Masalah perpajakan batu bara tersebut selama ini terus menimbulkan polemik antara kalangan pengusaha batu bara dengan pemerintah. ”Baguslah kalau dihapuskan,” ujar Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon Felix Sembiring di Jakarta, kemarin. Dia menilai, usulan penghapusan PPN tersebut akan berdampak sangat baik bagi pengusaha batu bara.

Penghapusan pajak itu akan memberikan dana tambahan bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, Simon pun menjelaskan bahwa pada awalnya batu bara memang merupakan barang tidak kena pajak. Namun, perubahan peraturan kemudian membuat batu bara menjadi barang kena pajak. Persoalan terjadi karena dalam penjelasan UU No 18/2002 menyebutkan, yang dimaksud barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah minyak mentah, gas bumi, pasir, dan kerikil, bijih besi, bijih timah, serta bijih emas.

Penjelasan tersebut tidak mengikutsertakan batu bara. Padahal, lanjut Simon, batu bara termasuk hasil tambang yang diambil langsung atau batu bara murni yang belum diolah yang seharusnya memang tidak dikenakan pajak. Sedangkan batu bara yang telah diolah, tegas dia, memang dapat dikenakan pajak. Seperti diberitakan SINDO sebelumnya, Dirjen Pajak mengusulkan batu bara menjadi barang primer yang tidak dikenai PPN dalam amendemen UU PPN. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi sengketa aturan kontrak karya dengan aturan perpajakan.

Sementara dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU PPN yang sedianya dibahas setelah RUU Pajak Penghasilan, batu bara disebut sebagai barang tidak kena pajak. Darmin menegaskan, yang tidak dikenai PPN hanya batu bara belum olah, sehingga produk turunannya tetap menjadi objek kena pajak.

Di sisi lain, anggota Pansus RUU Perpajakan Andi Rahmat mengatakan, usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan amendemen UU PPN. Menurut dia, pada prinsipnya pengenaan PPN untuk sumber daya alam (SDM) yang tak terbarukan perlu dioptimalkan. Pasalnya, tutur Andi, barang tersebut hanya dapat digunakan sekali dan tidak dapat diperbaharui sehingga diperlukan pengenaan pajak demi kepentingan negara. (CR-06)