25 Oktober 2007 | 16 years ago

Dana Cadangan PHK Disepakati Bebas Pajak

Koran Tempo

1149 Views

Pemerintah akhirnya menyepakati pengelolaan investasi dana cadangan PHK bebas pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan PHK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memastikan Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah menyetujui pembebasan pajak dalam draf RPP Jaminan PHK atau biasa disebut RPP Pesangon.

Kepastian diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Berarti sudah tidak ada hambatan lagi," kata Erman setelah memberikan sambutan dalam pertemuan tripartit nasional mengenai peranan polisi dalam hubungan industrial kemarin.

Sebelumnya, pengesahan RPP Pesangon terganjal pembahasan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK. Departemen tenaga kerja mengusulkan pengelolaan investasi dana cadangan PHK tidak dikenai pajak seperti jaminan hari tua agar dananya terkumpul sebagai saving cadangan pesangon. Dua pekan lalu, Departemen Keuangan belum menyetujui usul tersebut.

Erman mengatakan saat ini RPP Pesangon sudah dalam tahap pembahasan akhir. Rancangannya sudah masuk ke Sekretariat Negara. "Tinggal bahas aspek hukumnya saja," kata dia.

Terkait dengan penolakan beberapa serikat pekerja dan buruh, Erman mengatakan tidak ada masalah. Sebab, substansi RPP sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Saya terakhir sudah konsultasi dengan semua unsur serikat pekerja, baik konfederasi maupun nonkonf ederasi, semua tidak ada masalah karena substansinya sudah masuk semua dalam undangundang," ucap Erman.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyambut baik kesepakatan tersebut. "Itu adalah langkah bagus," katanya. Bila dana cadangan jaminan PHK dibebaskan "dari pajak, kata dia, pengusaha tidak perlu membebankannya kepada pekerja. Sebab, dana cadangan sudah menjadi hak buruh atau pekerja. "Kalau tidak bebas pajak, pengusaha akan membebankan itu pada dana yang akan dicadangkan kepada pekerja," kata dia.