25 Oktober 2007 | 16 years ago

Dana Investasi Pesangon Bebas Pajak

Investor Daily

802 Views

Pemerintah akan membebaskan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan itu masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pesangon yang pembahasannya kini dalam tahap finalisasi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno menjelaskan, pembebasan pajak atas investasi dana cadangan pesangon itu sudah disetujui Departemen Keuangan (Depkeu) dan dirjen pajak "Soal pajak investasi dana cadangan PHK sudah dibahas dengan Depkeu dan dirjen pajak, dan diputuskan bebas pajak," ujar Erman di Jakarta, Rabu (24/10).

Menurut Erman, RPP Pesangon kini dalam tahap pembahasan finalisasi aspek hukum dan rancangannya sudah masuk ke sekretariat negara. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan semua unsur serikat pekerja baik konfederasi maupun nonkonfederasi baru-baru ini.

"Mereka tidak ada masalah karena substansinya sudah masuk semua dalam RPP," ucapnya. Pengesahan RPP Pesangon terganjal masalah pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK.

Depnakertrans mengusulkan agar dana tersebut tidak dikenai pajak seperti jaminan hari tua (JHT). Terkait penolakan kalangan serikat pekerja terhadap RPP Pesangon, Erman sebelumnya berkukuh bahwa mereka sebetulnya tidak menolak tapi hanya keberatan dengan teknis-teknis pelaksanaan dan pengawasan program tersebut.

Presiden Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky sebelumnya mengatakan, pemerintah seakan mencoba mengalihkan inti masalah dari RPP Pesangon dengan usulan pembebasan pajak hasil pengembangan dana cadangan PHK.

"Padahal track record hasil investigasi OPSI dan ICW, performa investasinya bermasalah dan fee lebih tinggi dari rate pasar dengan kata lain dikorupsi. Padahal ini tabungan premi dengan performa rendah, bukan asuransi," paparnya.