Bisnis Indonesia
JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution meralat pernyataannya tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) komoditas batu bara seperti yang akan diusulkan pemerintah di RUU PPN yang mulai dibahas bersama DPR tahun depan (Bisnis, 24 Okt).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Djoko Slamet Surjoputro menyatakan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah pemerintah usul di RUU PPN agar batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP).
"Sampai saat ini batu bara yang belum diolah merupakan barang tidak kena pajak [non-BKP], jadi bukan objek PPN. Di RUU PPN nanti, pemerintah usul agar batu bara jadi BKP," ujarnya kemarin. (Bisnis/bsi)
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan...
1.