26 Oktober 2007 | 16 years ago

Nasib Atrium Senen Tunggu Ditjen Pajak

Indo Pos

1177 Views

ATRIUM Plaza Senen di kawasan Segi Tiga, Senen, Jakarta Pusat tetap akan dijual sebagai salah satu upaya mendapatkan dana untuk membayar pajak PPh (penghasilan). Ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan PD Pembangunan Sarana Jaya, selaku pengelola Atrium Senen, di gedung DPRD, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Prya Ramadhani yang memimpin raker menyatakan, kalau sampai Atrium Senen dilelang Ditjen Pajak, dipastikan harganya jauh lebih murah. "Jadi sebagai alternatif lain untuk mendapatkan sumber dana menutupi utang pajak PPh PD Sarana Jaya itu, Atrium Plaza yang kini statusnya sudah disita Ditjen Pajak harus bisa memperpanjang waktu kerjasama pengelolaan atas gedung Atrium Senen ke mitra kerjasama BUMD," ujar Prya.

Serhentara itu, Asisten Ekonomi Sekda Pemda DKI Jakarta Deden Supriadi usai rapat dengan komisi C mengatakan, pemberian PMP (penyertaan modal pemerintah) oleh Pemda DKI bisa menjadi alternatif ke tiga. 'Tapi itu semua belum diputuskan karena masih harus mengklarifikasikan dulu ke Dirjen Pajak yang akan diundang ke Komisi C tentunya," harap Deden Supriadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah DJP (Ditjen Pajak) Jakarta Pusat tertanggal 7 September 2007 sudah memberitahukan akan melelang Atrium jika pajak senilai Rp 54.842.322.560 tidak segera dilunasi. Pajak yang dikemplang itu antara lain PPh badan Rp54,4 miliar dan PPN.

Menurut Prya, dalam rapat kerja itu terungkap, untuk penyelesaian kasus pajaknya ini, Sarana Jaya pernah mengajukan surat keberatan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Gambir I, tanggal 13 dan 25 Oktober 2006. Tapi ditolak Ditjen Pajak, pada 27 Agustus 2007.

Plh Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Indiarto yang ikut hadir pada raker itu mengaku belum mengetahui persoalan itu karena baru menjabat 27 September 2007. Namun dia mengatakan, aset Pemda terpisahkan dan dibangun Atrium Plaza, pada tahun 1989 di lahan 1,4 Ha dengan bangunan enam lantai seluas 68.000 M2 itu, nilai asetnya Rp 330 miliar. Diajuga mengakui, perusahaan tidak punya dana untuk membayar utang pajak PPh badan (PD Sarana Jaya).

Komisi C juga akan memanggil para mantan direksi PD Pembangunan Sarana Jaya terkait Plaza Atrium yang disita dan akan dilelang Dirjen Pajak. Atrium Plaza Senen sesuai akta perjanjian kerjasama No. 165 tanggal 23 November 1989 pengelolaan bangunan pertokoan diserahkan pada PT Indokisar Djaja selama 10 tahun dan berakhir 20 Agustus 2OO2.(ers)