30 Juli 2007 | 16 years ago

Setoran PPh 21 Naik

Bisnis Indonesia

1592 Views

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimayu menyatakan Pajak Penghasilan yang dibayarkan karyawan (PPh Pasal 21) meningkat tajam pada triwulan 11/2007 yang mencapai lebih dari Rp4 triliun.

 

"Memang ini belum dapat dikatakan sebagai perbaikan ekonomi. Namun, jika dilihat dari sisi setoran pajak karyawan itu terus meningkat," ujarnya di Departemen Keuangan, kemarin.

 

Menurut dia, hal ini dilihat dari dua hal yakni jumlah karyawan yang bertambah, atau faktor kedua, yakni gaji yang diterima oleh karyawan naik.

 

Anggito menjelaskan kenaikan pajak penghasilan ini disusul dengan kenaikan pajak yang disetorkan oleh badan usaha (PPh Pasal 25). Hal ini dapat diartikan kegiatan ekonomi di sektor usaha meningkat. Pada triwulan 11/2007 diketahui PPh Pasal 25 yang dise torkan mencapai Rp8 triliun.

 

Selain itu, Anggito menginformasikan daya beli masyarakat mulai membaik dilihat dari penjualan kendaraan bermotor yang meningkat, disusul kenaikan konsumsi listrik pada triwulan 11/2007. "Ini terjadi karena penurunan suku bunga dan perbaikan daya beli masyarakat," ujarnya.

 

Sementara itu, di Makassar Dirjen Pajak Darmin Nasution optimistis target wajib pajak sebanyak 10 juta orang dan badan usaha dapat direalisasikan tahun ini.

 

Meskipun mengakui jumlah itu merupakan lompatan yang sangat tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang tercatat 3,5 juta NPWP,,. namun dengan potensi wajib orang pribadi yang masih sangaf besar, pihaknya menyatakan tetap optimistis.

 

"Tujuan program ekstensifikasi ini agar PPh Orang Pribadi di daerah bisa kita giatkan semaksimal mungkin. Kami minta dukungan daerah," katanya seusai penandatanganan kerja sama program ekstensifikasi dengan pemerintah Sulbar di Makassar, kemarin.